Bawa Badik, Pemuda Asal Dumoga Terancam 10 Tahun Penjara

Bawa Badik, Pemuda Asal Dumoga Terancam 10 Tahun Penjara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Salah seorang pemuda asal Dumoga 3 Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu, pada Senin 1 Agustus 2022 malam lalu.

Pemuda asal Dumoga berinisial KB alias Kris atau Ucil (21) ini diamankan di Taman Kota Kotamobagu,  seiring dengan kasus pembunuhan yang mengaiibaykan korban UM (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara meninggal di lokasi tersebut malam itu juga.

Saat diamankan oleh tim Resmob Polres Kotamobagu  di bawah komando Kasatreskrim.Polres Kotamobagu AKP Batara Indra SIK, dari tangan KB disita sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik sepanjang 16 Cm sebagai barang bukti kasus membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap remaja asal Dumoga ini. “Tersangka ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas.

Reporter : Junaidi Amra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.