Hambat Penyelenggaraan Pilwako, SANGADI PONTODON TIMUR TERANCAM PIDANA

Bagikan Artikel Ini:

 

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang ancaman bagi oknum yang menghambat penyelenggaraan Pemilu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ulah oknum Sangadi Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, berinisial RS alias Lia yang diduga menghambat proses penyelenggaraan Pilwako Kotamobagu, dengan enggan menanda tangani Surat Keputusan (SK) Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), rupanya bakal berbuntut panjang, bahkan hingga ke ranah pidana. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Ketua KPU Kotambagu Nova Tamon ST, kepada beritatotabuan.com, Minggu (03/12/2017) siang tadi.

“Jelas di undang-undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 198A menyebutkan kalau Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” ungkap Nova.

Nova mengatakan kalau pihaknya telah menyurat ke Sangadi, terkait dengan hal tersebut. “Nanti kita akan lihat responnya seperti apa. Jika memang tidak ada niat juga, tentunya hal ini akan kita laporkan ke piha terkait,” tandasnya. (mg1/yun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.