BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Aksi FT (19) salah seorang pemuda asal Gogagoman yang telah mencabuli gadis dibawah umur akhirnya harus berujung ke proses hukum.
Ini menyusul dengan penangkapan terhadap FT oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK pada Senin 1 Agustus 2022 lalu di rumahnya.
Dimana, penangkapan terhadap FT tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022, sehingganya Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap FT (19) warga Gogagoman yang diduga melakukan persetubuhan anak gadis dibawah umur warga disalah satu Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow hingga korban hamil 7 bulan.
Adapun dari laporan yang ada, diketahui kalau modus pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarKasi Humas.
Reporter : junaidi amra