BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Dua orang pria lansia, yakni IH alias IS (69) dan ST (64), diamankan tim Satreskrim Mapolres Kotamobagu, diduga jadi pengecer togel.
Pasalnya, IH (69) yang merupakan warga Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, dan ST (64) yang merupakan warga Kelurahan Kotobangon, diduga kuat menjadi pengecer judi toto gelapatau Togel di wilayah mereka masing masing.
Saat penangkapan terjadi, dari tangan IH alias Om Is (69), tim Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 ribu, 3 buah ballpoint dan 13 lembar kertas rekapan nomor.
Sementara, di tangan ST (64), diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 117 ribu, Ballpoint 3 buah, kertas bertuliskan pasangan sebanyak 15 lembar, 1 buah buku Syair Togel serta karbon 5 lembar.
Penangkapan kedua lansia tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak Satreksrim Polres Kotamobagu, dimana dari keterangan ST, diketahui kalau uang serta pasangan angka yang dipasang itu, diserahkan kepada CS alias Con (50) yang merupakan seorang wanita paruh baya tinggal di Kelurahan Kotobangon.
Mendengar informasi itu, petugas kemudian mengamankan CS (50) dirumahnya di Kelurahan Kotobangon bersama barang bukti berupa uang Rp. 36 ribu, kupon Togel 9 lembar, kertas pasangan Togel 4 lembar, 1 buah tas warna hijau, buku rekapan 1 buah serta Handphone 2 buah.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana ssaat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022 kemarin, membenarkan pengungkapan kasus Judi Togel ini. “3 orang yang diduga pelaku Judi Togel yakni ST dan CS telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dewa.
Reporter : junaidi amra