BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan, mempertanyakan status hukum baru dirinya yang dijadikan tersangka oleh KPK, Selasa (13/01/2015) hari ini.
Ini tercermin dari pernyataan Budi, saat menerima rombongan Komisi III DPR RI, yang mengunjungi kediamannya di Jl Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta, Selasa (13/1/2015) pukul 16.45 WIB.
Dalam pertemuan dengan rombongan yang terdiri dari Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa, anggota Komisi III Aboebakar Al Habsyi, Nasir Djamil, Sarifudin Sudding, Junimart Girsang, Herman Heri, dan Patrice Rio Capella itu Budi menyampaikan keheranan dirinya atas penetapan status tersangka kepadanya oleh KPK.
“Saya melihat ada manuver-manuver kepentingan lainnya,” kata Komjen Budi Gunawan di depan rombongan Komisi III.
Komjen Budi mempertanyakan status tersangka dirinya yang diumumkan KPK saat sedang menjalani proses uji kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri di DPR.
“Kalau memang itu kenapa baru sekarang pada saat pencalonan Kapolri. Banyak sekali kepentingannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Ibu sekalian. Kami tidak ingin ada yang berlaku semena-mena menzalimi orang lain,” ujar Komjen Budi.
“Bukan masalah Budi Gunawan, ini masalah kewibawaan negara dan institusi Polri,” tambahnya lagi. (dtc)