BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan Narapidana (Napi) rupanya mulai diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu. Ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta SSTP yang mengatakan kalau pihaknya belum lama ini telah memberhentikan salah seorang ASN mantan Napi yang bekerja di lingkup Pemkot Kotamobagu. “Regulasi itu berlaku surut, makanya kami mengambil langkah tersebut sebagai bentuk penerapan aturan dari PP Nomor 17,” ujar Sahaya.
Sahaya menambahkan kalau pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut ke ASN yang bersangkutan. “Dia adalah seorang ASN yang berasal dari Kabupaten Bolmut dan telah pindah ke Kotamobagu. Pemberhentian tersebut sudah ditanda tangani langsung oleh Walikota,” tambahnya. (mg1/jun)