BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Tiga pria berinisial MT (32), SM (46), dan HO (40), diamankan tim Mapolres Kotamobagu, karena cabuli gadis bawah umur yang statusnya masih pelajar.
Perbuatan ketiga pria yang diketahui merupakan warga Bolaang Mongondow, namun masih masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu itu, dilaporkan oleh orang tua korban, dengan langsung menuangkan kepada tiga laporan polisi, masing masing bernomor LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, dan LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 20 Agustus 2022.
Begitu mendapat laporan tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung bergerak dan menangkap tiga orang pelaku tersebut.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiganya mengakui melakukan perbuatan Cabul terhadap korban, sedangkan MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Modus operandi ketiga pelaku dengan memanfaatkan hubungan keluarga dengan korban dan membujuk korban dengan meminjamkan HP untuk bermain kemudian mengambil kesempatan melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang diduga dilakukan sejak tahun 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencabulan ini. “3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Dewa.
reporter : junaidi amra