Pelarian DPO Kasus Tambang Bakan Inisial S Berakhir, Serahkan Diri ke Polres, Terancam 6 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Salah satu tersangka kasus tambang emas ilegal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO berinisial S alias Sugito, terinformasi telah menyerahkan diri ke Mapolres Kotamobagu.

Sugito sendiri duduga merupakan pemilik Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di lokasi Tapagale di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, yang sebelumnya telah memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK kepada awak media membenarkan, kalau Sugito telah menyerahkan diri. “Iya, sudah menyerahkan diri beberapa waktu lalu. Saat itu saya di Jakarta, waktu bersama dengan seluruh Kapolres se Indonesia karena dipanggil Presiden. Saya menerima telepon dari Kasat kalau dia (Sugito) sudah menyerahkan diri,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan kalau pihaknya akan tetap memproses hukum terhadap tersangka. “Kita akan tetap memproses yang bersangkutan, dimana untuk saat ini dia terancam hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.

Diketahui Sugito sebelumnya usai proses pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu beberapa waktu lalu,  telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, penetapan tersangka terhadap Sugito ini terkait dengan aktifitas PETI di lokasi Tapagale Desa Bakan, yang telah memakan korban jiwa sapai meninggal dunia.

Sayangnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sugito justru terkesan menghilang dan tidak pernah menampakkan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Mapolres Kotamobagu.

Sayangnya, pelarian Sugito tersebut menemui jalan buntu, hingga akhirnya beberapa waktu lalu, dirinya terinformasi menyerahkan diri ke Mapolres Kotamobagu. (junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.