BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengrusakan tempat ibadah umat islam (Mushola) di Desa Tumaluntung Kabupaten Minahasa Utara, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka itu, berinisial masing-masing Y, HK, dan MS. “Status mereka per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules A Abast, sebagaimana dilansir dari detik.com, Jumat (31/01/2020)
Ketiga tersangka tersebut, menurut Jules memainkan peran yang berbeda, dimana wanita berinisial Y sendiri, diduga kuat merupakan otak atau provokator dalam insiden kejadian itu. “Untuk HK dan MS peran mereka yang satu turut serta, sementara yang lainnya membantuk melakukan perusakan,” tambahnya.
Baca Berita Sebelumnya : PGI Keluarkan Pernyataan Sikap Soal Pengrusakan Mushola di Minahasa Utara
Para tersangka tersebut, ditambahkan olehnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara jumlah tersangka perusakan Mushola di Minahasa Utara tersebut berpeluang bisa bertambah. “Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain, tergantung dari proses pemeriksaan saksi maupun alat bukti,” tuturnya.
Baca Berita Sebelumnya : Putri Gus Dur Angkat Bicara Soal Pengrusakan Mushola di Minahasa Utara
Hingga saat ini, diketahui aparat kepolisian telah mengamankan sekira 6 orang terkait kejadian perusakan tersebut, dimana 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah berada di Mapolda Sulut, sementara 3 orang lainnya kmasih berada di Polres Minahasa Utara. (dtc/jun)