Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Ditemukan di Manado, Ternyata Teman Kencan Sesama Pria

Bagikan Artikel Ini:
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Ditemukan di Manado, Ternyata Teman Kencan Sesama Pria

Pelaku saat Diamankan di Mapolresta Manado (Dok: Beritatotabuan.com )

 

MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Polisi ungkap korban JM (24) yang ditemukan meninggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dengan luka tikam ternyata Pelaku remaja JVT (17) teman kencan sesama pria. Keduanya berkenalan lewat facebook, awalnya korban mengaku perempuan.

“Kenal via Facebook, korban menggunakan identitas wanita, profil, nama perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Selasa (3/8/2024).

Awal kejadian bermula saat warga geger menemukan mayat tanpa identitas dengan luka tikam di Kelurahan Kima, Kecamatan Mapanget, Manado pada Jumat (30/8). Pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/9) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Seks menyimpang Korban bersama dengan Pelaku,” ujar Diana.

Diana mengatakan pertemuan awal korban dan pelaku pada bulan Mei 2024 lewat Facebook, korban mengaku perempuan namun saat bertemu, pelaku kaget ternyata JM laki-laki. Kendati demikian, korban mengajak Pelaku untuk melakukan seks menyimpang dengan bujuk-rayu dibayar 150 ribu.

“Korban menjanjikan uang 150 ribu kepada pelaku, pada bulan Mei itu, hanya diterima pelaku 50 ribu,” ujar Diana.

Ternyata pelaku menyimpan dendam kepada korban usai tidak dibayar sesuai perjanjian. Pada Jumat (30/8), korban kembali menghubungi pelaku untuk melakukan seks menyimpang, namun menjadi peristiwa penikaman.

“Saat korban menghubungi pelaku timbul niat merasa sakit hati, dendam pada bulan Mei 2024 lalu. Pelaku dari rumah sudah menyiapkan pisau,” ujar Diana.

Korban menjemput pelaku dirumahnya, di Desa Wusa Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Usai bertemu keduanya menuju ketempat akan melakukan seks menyimpang di Kelurahan Kima, yang menjadi TKP.

“Sampai di TKP Pelaku langsung menikam sekali di pinggang, korban lari dan terjadi kejar-kejaran,” kata Diana.

Lebih lanjut, Pelaku berhasil mengejar korban dan kembali melakukan penikaman sehingga korban meninggal. Polisi menyimpulkan peristiwa itu sebagai kasus pembunuhan berencana.

“Pasal 340, 338 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal paling lama 20 tahun,” paparnya.

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.