BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Postingan Akun facebook atas Nama Gun Londa, Yang memuat narasi mengandung pencemaran nama baik Pondok Pesantren (Ponpes), Yayasan Nizamudin di Desa Liberia, diadukan Humas Yayasan ke Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
Hal tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Kotamobagu IPTU. I Dewa Adyana, bahwa aduan sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu. Minggu 17 September 2022.
“Iya benar, kami menerima aduan dari pihak yayasan Nizamudin desa Liberia, perihal pencemaran nama baik di media sosial oleh akun FB atas nama Gun Londa. Aduan Diterima oleh oleh Kanit SPKT Aiptu. Ibnu Manangin, dan sudah sampai ke Pimpinan. Selanjutnya menunggu perintah pimpinan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” ucap Dewa.
Dari pihak Yayasan Nizamudin melalui Humas Delly Mamonto SE, saat dikonfirmasi membenarkan aduan tersebut.
“Iya, karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka saya mewakili yayasan dan di kuasakan kepada saya untuk menindaklanjuti perihal pencemaran nama baik yayasan. Dimana dalam postingan akun fb atas nama Gun Londa diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap yayasan dan postingan tersebut Viral di Media Sosial (Medsos) juga beberapa kali dibagikan sehingga sudah menyebar luas dan berdampak kepada keberlangsungan yayasan kedepan. Sehingga ini wajib kami selesaikan secara hukum,” terang Delly.
Dirinya juga menambahkan, tindakan pencemaran tersebut, sangat merugikan pihak yayasan baik Moril maupun materil sehingga ini tetap akan kami usut sekaligus kepada mereka yang turut serta mendistrubusikan atau menyebar luaskan postingan tersebut.
“ Dampak dari postingan akun FB atas nama Gun Londa sangat berdampak terhadap yayasan terutama dunia pendidkan agama dan pembangunan kedepannya. Kami sangat dirugikan baik moril maupun materil,” pungkasnya.
Adapun satu diantara kejahatan Teknologi Informasi Ciber Crime. adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Reporter : junaidi amra