
BERITATOTABUAN.COM, TAPANULI UTARA – Tidak ada ruang bagi pengenar barang haram di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, ini dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara terhadap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu , Senin, (31/1/2023).
Adapun inisial kedua tersangka yakni PPS ( 28 ) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Taput dan MEN ( 30 ) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborong – borong Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
“Keduanya saat ditangkap hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian. Namun pembeli belum sempat tiba dilokasi yang dijanjikan, Tim Opsnal Narkoba Polres Tapanuli Utara sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri,” terang AKBP Johanson Sianturi.
Kapolres mengatakan, pengintaian oleh Tim Opsnal Narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan.
“Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 3,25 gram ( tiga koma dua lima ), 1 (satu) lembar potongan plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Warna Biru, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Hitam, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio Soul. Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut,” jelas AKBP Johanson Sianturi.(Reno Hutabarat)