BERITATOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU– Dua Pemuda tanggung IP Alias Bandit (15) Dan FO (17), warga Kelurahan Gogagoman Akhirnya Diamankan Tim Maleo polres Bolmong, Karena kedapatan mencuri Di warung Milik Warga yang sama.
Kepala Tim Maleo polres Bolmong, Ipda Moh Hasbi,saat dikonfirmasi (27/07/2016) siang tadi, Menuturkan Tsk IP alias Bandit merupakan Tsk spesialis pembobol warung,dimana ia telah melakukan Aksi sebanyak 13 Kali, Di Tkp yang berbeda beda,sedangkan Tsk FO baru pertama kali ini melakukan Aksinya.
“kedua tersangka berhasil diamankan tepatnya di Kelurahan Gogagoman, RT 19 sekitar pukul 18 .00 Wita.Selasa Malam” tutur Hasbi
Dalam penangkapan itu pula , ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.198 000.
Saat ini keduanya telah diamankan di Rutan Mapolres Bolmong untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut, “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya (Sandy/Jun)