Tersangka Pengedar Obat Tanpa Izin di Kotamobagu Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

 

Tersangka Pengedar Obat Tanpa Izin di Kotamobagu Terancam 15 Tahun Penjara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Tersangka pengedar obat tanpa izin di wilayah Kotamobagu, dengan inisial SS alias SE (26), harus mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

SS yang diketahui memiliki alamat di Kecamatan Sikalahan, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dan tinggal di Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu, yang dipimpin oleh IPTU Agus Sumandik pada Sabtu 27 Agustus 2022.

“Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan obat tanpa izin farmasi berupa obat jenis trihex 2 mg sebanyak 36 butir. SS dan barang bukti juga telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan sementara dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 10 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU Agus Sumandik terseut, ikut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu buah bungkus plastik warna hitam yang dilingkari selotip warna coklat, 2 lembar potongan kain bermotif batik warna coklat, serta 1 buah handphone merk Vivo v5s 1612 warna rose gold, dan satu buah SIM dan KTP atas nama TSK.

“Adapun pasal yang digunakan adalah pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. sanksi pidananya dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 500 juta,” ungkap Kapolres.

reporter : junaidi amra

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.