BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak pengajuan izin yang tidak memenuhi persyaratan, hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo. “Ada sekitar 1908 permohonan yang masuk dan 30 diantaranya kita tolak, sebab syarat adminitsrasinya tidak lengkap,” ujar Noval.
Tidak hanya tahun 2018 ini, tahun sebelumnya juga permohonan izin yang ditolak lebih banyak daripada tahun ini, yakni sebanyak 78 ajuan yang di tolak.
Lanjut dijelaskannya, faktor tidak memenuhi syarat izin pengurusan ada beberapa yang tidak lengkap yaitu modal usaha harus diatas Rp 50 juta, ada juga NPWP tidak komplit, kemudian nama yang keluar pada saat diinput sudah double.
“Agar supaya izin usaha tidak ditolak maka perlu memperhatikan kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak karena biasanya 3 hal ini yang sering tidak memenuhi syarat pada saat mereka mengajukan permohonan,” jelasnya, selasa (26/06/2018).
Namun 30 permohonan izin yang ditolak itu baru terhitung 6 bulan ini, tidak menutup kemungkinan seiring hari berjalan akan ada peningkatan permohonan izin ditahun 2018 ini, imbunya. (febri limbanon)