BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekira 39 orang warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kotamobagu, Kamis (11/02/2021) hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar, lewat Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Rio Lasabuda kepada awak media. “Operasi Yustisi hari ini kita gelar di 2 lokasi, yakni di ruas Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, dimana disitu kita dapati ada sekira 28 orang yang melanggar protocol kesehatan dan telah diberikan teguran lisan, serta kegiatan di Taman Kota Kelurahan Kotamobagu, yang mana disitu kita dapati 11 orang yang melanggar, dan telah diberikan teguran lisan juga,” ungkap Rio.
Rio mengatakan, operasi yustisi tersebut melibatkan sejumlah instansi yang ada di internal Pemerintah Kota Kotamobagu. Diantaranya adalah Satpol-PP, Dinas Perhubungan juga Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD). “Sasaran operasi yustisi ini adalah untuk pengendara kendaraan bermotor, serta pejalan kaki yang kelihatan tidak mentaati protocol kesehatan seperti tidak memakai masker,” tambahnya. (jun)