BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekira 8 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk penanganan covid di masing-masing wilayah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, lewat Kepala Bidang Pembangunan dan Keuagan Desa Rum Mokoagow kepada awak media.
“Untuknya, perlu dilakukan penyesuaan penggunaan dana desa, terkait dengan alokasi sebesar 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan covid tersebut,” ungkap Mokoagow.
Akan hal tersebut, Rum mengaku kalau sebagian besar desa untuk saat ini masih dalam tahapan perampungan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021. “Sebab, itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian keuangan, makanya harus dilaksanakan untuk disesuaikan kembali dalam APBDes,” tambahnya. (mg1)