99 Hari Menuju Pemilu, Baru 53 Caleg Ajukan Rekomendasi APK

Bagikan Artikel Ini:

 

Hendra Makalalag

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Memasuki awal tahun 2019 atau ssekitar 99 hari menuju Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2019, tercatat kalau dari 258 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ada di Kotamobagu, baru sekitar 53 orang yang mengajukan pengurusan rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Hendra Makalalag kepada beritatotabuan.com, Selasa (08/01/2019) siang ini. “Berdasarkan data yang kita catat hingga 4 Januari 2019 dari 258 Caleg baru 53 yang sudah mengurus rekomendasi. Untuknya, bagi Caleg yang belum melakukan pengurusan rekomendasi APK nya akan ditertibkan, kita akan turun bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Polisi dan Satpol-PP untuk menertibkan,” ujar Sekertaris Kesbangpol, Hendra Makalalag kepada media ini, jumat (04/01/2019).

Lanjut Hendra, karena itu bagi Caleg yang belum mengantongi rekomendasi APK sudah harus mengajukan pengurusan. “Kita menghitung masih 205 Caleg lagi harus segera mengurus rekomendasi, agar APK nya tidak di copot apabila nanti ada penertiban oleh tim gabungan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, hal ini sudah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 32 ayat 1 dan ayat 2, didalamnya menyebutkan peserta pemilu dapat mencetak dan memasang APK, dan pada pasal 34 ayat 4 menyebutkan lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh KPU setelah sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, imbunya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.