BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sejumlah perusahaan di Kotamobagu menerapkan suatu kebijakan dengan dirumahkannya ratusan Tenaga Kerja (Naker) akibat dari Pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan aktivitas usaha.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian danTenaga Kerja (Disperinaker) Pemerintah Kota Kotamobagu Imran Golonda mengatakan, 518 pekerja yang berasal dari sejumlah perusahaan dan tempat usaha telah dirumahkan, Jumat (01/05/2020). “518 pekerja itu dirumahkan bukan di PHK, terkait kompensasi bagi para pekerja yang dirumahkan tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja” tegas Imran.
Golonda mengungkapkan, salah satu alasan para pekerja dirumahkan adalah karena imbas dari merebaknya virus Corona yang mengakibatkan adanya pembatasan operasional usaha.
“Belum ada perusahaan yang tutup hingga saat ini dan karyawan hanya dirumahkan karena adanya pembatasan operasional usaha di kotamobagu dimasa pandemi saat ini,” tambahnya. (kamalbabay)