BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Sekertaris Kota (Sekot), Adnan Massinae, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kotamobagu dilarang terlibat langsung politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Menurutnya yang dimaksud terlibat langsung antara lain mengkampanyekan salah satu kandidat baik secara terbuka maupun persuasif serta gerakan hal-hal lain yang masih termasuk yang dilarang bagi ASN.
“17 April tahun depan adalah puncak pesta demokraksi, yang mana tidak lain itu Pemilu serentak diselenggarakan, sekarang ini sedang dalam tahapan, jadi kalau ada ASN yang kedapatan terlibat langsung akan diberikan sanksi berat, ini sudah diatur dalam UUD Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, garis besar didalamnya menyebutkan PNS adalah sebagai aparatur negara, kemudian pasal lain juga menyebutkan tentang disiplin PNS dan melarang terlibat dalam urusan politik, hal tertuang pada Permen nomor 53 tahun 2010,” ujar Adnan, Jumat (02/11/2018).
Sambungnya, untuk itu ASN harus menjaga kedisiplinan dan netralitas dalam menjalankan tugas yang diberikan negara dengan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Sekali lagi kata Adnan, jika ada ASN yang terlibat langsung berpolitik praktis langsung diberikan sanksi tegas, “Sekarang kan sudah ada aturan berupa pemecatan, jadi tidak memalui sidang kode etik saja langsung di pecat apabila ASN itu jelas terbukti, kalau sebelumnya masih melalui sidang kode etik tapi sekarang tidak ada lagi sidang kode etik,” tandasnya (febri limbanon)