BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, menunjukkan tren positif.
Hingga akhir Oktober 2024, penerimaan PBB-P2 mencapai 69,06 persen, atau sebesar Rp 20.229.191, dari total ketetapan pokok yang mencapai Rp 29.290.520.
Dengan demikian, masih ada sisa piutang pokok sebesar Rp 9.061.329 yang diharapkan dapat terbayarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 November 2024.
Kepala Desa Pontodon Timur, Imelda Pasambuna, mengungkapkan harapannya agar sisa piutang segera dilunasi. “Kami terus mendorong perangkat desa untuk meningkatkan upaya penagihan agar penerimaan mencapai 100 persen sebelum tenggat waktu,” ujarnya, Senin 28 Oktober 2024.
Imelda juga menekankan pentingnya pembayaran pajak oleh masyarakat dalam setiap kesempatan. Ia mengingatkan bahwa PBB dan retribusi sampah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.
“Pembayaran PBB dan retribusi sampah adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Kami berharap masyarakat Desa Pontodon Timur dapat segera menyelesaikan kewajiban ini,” tambahnya.***