Alih Fungsi Lahan Pertanian Dibahas Serius Oleh Dispertanak Kotamobagu

 

Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Alih fungsi lahan pertanian, menjadi pembahasan serius oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, menyusul dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah tersebut.

Hal ini tercermin dengan digelarnya, Focus Group Discussion (FGD) tahap kedua, oleh Dispertanak Kotamobagu, Rabu (04/12/2019) kemarin, sebagai salah satu langkah dalam menyusun naskah akademik LP2B di daerah tersebut, “Naskah akademik itu sendiri, akan menjadi salah satu dasar dalam pengusulan Ranperda LP2B nanti, yang mana, Ranperda ini secara tidak langsung akan membatasi para petani untuk menjual lahan pertanian mereka, dan akhirnya berpeluang dialih fungsi menjadi pekarangan,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispertanak Kotamobagu Meiva Najoan kepada awak media.

Meiva menuturkan, sejauh ini dari evaluasi yang dilakukan mereka, telah banyak lahan pertanian yang berkurang, serta telah dialihfungsi, menjadi pemukiman maupun industry. “Dengan penysunan dokumen naskah akademik ini kita berharap akan bisa menjekan lajunya alih fungsi lahan tersebut di Kotamobagu,” tambahnya.

Meski demikian, Meiva menambahkan kalau pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengkajian terkait dengan letak lahan persawahan yang bisa dialihfungsi maupun tidak. “Kalau lahan pertanian itu dijual dan tidak dialihfungsi maka bisa saja, tetapi kalau nantinya dialihfungsi akan ada Perda yang mengatur system dan prosedur alih fungsi tersebut,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.