BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu mulai mengucurkan anggaran sebesar Rp680.522.900 untuk dana bantuan ke partai politik pengisi DPRD Kotamobagu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu melalui Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola mengatakan saat ini proposal dana Banpol Parpol sedang diproses. “Kami sudah menerima 10 proposal dana Banpol partai politik DPRD Kotamobagu, dan sekarang sedang diproses,” kata kata Nurwati.
Anggaran bantuan partai politik ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. “Jumlah dana Banpol Parpol tahun 2022 ini sebesar Rp680.522.900, yang akan disalurkan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019. Nominal per suaranya tiap partai tahun 2022 adalah sebesar Rp9,700,” ungkapnya.
Data yang diperoleh dana Banpor tersebut akan diberikan kepada PDIP sebesar Rp170.933.400, Partai Nasdem Rp136.847.600, Partai Golkar Rp83.196.900, PKB Rp67.415.00, HANURA Rp62.244.900, Partai Demokrat Rp48.092.600, PKS Rp35.240.100, PAN Rp35.036.400, Partai Gerindra Rp25.153.900, dan PPP Rp18.362.100. (*/junaidi amra)