Aparat Kelurahan HARUS PENUHI SYARAT INI Jika Ingin Terima Insentif

 

Marham Anas Tungkagi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penyaluran insentif bagi aparat Kelurahan yang ada di Kotamobagu, sejak Selasa (19/12/2017) pagi tadi. Namun demikian, Pemkot Kotamobagu lewat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) memberikan sejumlah syarat sebelum insentif tersebut diberikan ke para apparat Kelurahan.

“Selain harus membawa rekomendasi dari Lurah, dan Camat, mereka harus bisa menunjukkan bukti kalau telah melunasi PBB. Lebih dari itu, kita akan melihat apakah capaian target PBB yang diberikan di Kelurahan mereka sudah menyentuh angka 90 persen atau belum,” jelas Kepala Bagian Tapem Kotamobagu Marham Anas Tungkagi.

Anas mengatakan, kalau saat ini tercatat ada sekitar 395 aparat kelurahan yang ada di seluruh Kotamobagu. “Mereka tersebar di 18 Kelurahan,” tambahnya.

Disisi lain, soal insentif apparat desa, Anas mengatakan kalau hal tersebut bukan lagi masuk dalam ranah Pemkot. “Untuk insentif apparat desa sudah dimasukkan dalam APBDes, dimana penganggarannya dibayarkan langsung lewat anggaran desa,” tuturnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.