BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pasca libur Natal dan Tahun baru 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kotamobagu jika mebambah libur akan diberi sanksi tegas. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa hari ini seluruh ASN kembali melakukan aktifitas berkantor, tidak dibenarkan menambah libur. “Tak terkecuali, tenaga harian pun tidak ada alasan untuk menambah libur, cuti Natal dan Tahun baru telah usai dinikmati selama sepekan, jadi kalau tidak hadir untuk melakukan aktifitas kantor sudah pasti diberi sanksi,” kata Sahaya, kepada media ini, Rabu (02/01/2019).
Sambungnya, libur sepekan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk itu tidak ada alasan bermalas-malasan kembali bekerja. “Untuk absen kehadiran kan sudah memakai finger print, jadi tetap akan ketahuan ASN yang tidak hadir, mulai dari bagian Sekeretariat, Dinas, Badan dan tingkat Kelurahan/Desa semua akan dipantau hari ini, tadi saja Sekkot pak Adnan turun memantau aktifitas ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya.
Ia menambahkan, begitu pun yang tidak hadir pada apel perdana Kamis (03/01/2019) besok, akan mendapatkan sanksi juga. “Jadi siap-siap saja akan dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini dan apel perdana,” ujarnya. (febri limbanon)