BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU ,- Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, mengenai prosedur pemungutan bantuan partisipasi sumbangan yang biasa dilakukan masyarakat di setiap Desa dan Kelurahan masing-masing, hal ini diungkapkan Kepala Dinsos, Sarida Mokoginta, diruang kerjanya. Rabu (21/03/2018) kepada beritatotabuan.com,
Dijelaskannya, sosialisasi tersebut tujuannya agar masyarakat yang apabila ada kegiatan maka pihaknya akan memberitahu prosedurnya beserta izin kegiatan itu sesuai amanat UUD nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang . “Misalnya, ada kelompok masyarakat di desa atau kelurahannya yang merencana melakukan pengumpulan bantuan berupa uang atau barang lewat pungutan yang dilakukan pada pos-pos tertentu di tepi jalan, entah bertujuan untuk pembangunan masjid atau gereja, nah semua itu ada prosedurnya dan harus ada izin dari pihaknya,” ungkap dia.
Karena itu besok Dinsos mengundang seluruh Sangadi dan Lurah se Kotamobagu untuk mengahadiri sosialisasi ini.”Rencananya kegiatan akan dilaksanakan di gedung Dinsos Kotamobagu, pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai,” tambahnya.
Lanjut dia, menyoal hal tersebut adalah implementasi dari kebijakan pemerintah, tentu ada aturanya. Pihaknya akan menyampaikan ke masyarakat bahwa harus ikut aturan yang ada. “Kemudian pada kegiatan nanti kita akan memberitahukan persyaratan yang akan dipenuhi mereka apabila ada kegiatan masyrakat yang melakukan pengumpulan sumbangan,” tuturnya lagi. (febri limbanon)