Begini Teknis Pengurusan Izin Usaha di Kotamobagu Dalam Masa Pendemi Covid-19

 

 

Pendemi Covid-19
Pengumuman DPMPTSP Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu lewat instansi teknis, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)di masa Pandemi Covid-19 terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19 yang terus di sosialisasikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ini terbukti dengan dikeluarkannya pengumuman, terkait mekanisme pengurusan izin di daerah tersebut, di masa pendemi covid19 saat ini.

Berikut mekanisme Pengurusan Izin Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo tersebut.

l. Untuk penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat Menginput sendiri di rumah melalui Website OSS o.id

2. Untuk dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan di validasi oleh bidang perizinan

3. lzn yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website OSS

4. Untuk Informasi baik Persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore
5. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office. (kamalbabay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.