BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berkas tempat usaha yang menunggak pajak di Kotamobagu dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku aparat penegak Perda, dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag lewat Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun kepada awak media. “Awalnya ada sekira 6 tempat usaha yang menunggak pajak, namun yang dilimpahkan ke Satpol-PP hanya 5 saja, sebab 1 tempat usaha pemiliknya telah datang ke BPKD untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak mereka,” ungkap Hamka.
Hamka mengatakan, pelimpahan berkas tempat usaha penunggak pajak tersebut ke pihak Satpol-PP merupakan sebuah langkah, untuk mengambil sikap tegas, terkait para penunggak pajak tersebut. “Untuk langkah tegas selanjutanya sebagaimana yang diatur dalam Perda, tentu kita serahkan ke pihak Satpol-PP selaku aparat penegak Perda,” tambahnya.
Hamka mengungkapkan, sebelum dillimpahkan pihaknya telah berusaha untuk melakuan komunikasi dan langkah-langkah persuasive dengan para pelaku usaha, yang telah menunggak pajak tersebut. Namun demikian, langkah persuasive tersebut rupanya tidak diindahkan oleh para pelaku usaha yang menunggak pajak tersebut. “Makanya, ketika komunikasi sudah kita lakukan dan tidak diindahkan, tentu harus ada langkah tegas, yang akan diambil Pemkot lewat Satpol-PP,” tuturnya. (jun)