Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Oleh Warga Ditangung Pemkot Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Sosialisasi sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di aula rumah dinas Walikota Kotamobagu siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terobosan demi terobosan dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Hj Tatong Bara. LIhat saja, tahun ini warga Kotamobagu yang akan mengurus pembuatan sertifikat tanah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Hal ini tercermin dari pernyataan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat memberikan sambutan dalam sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di aula Rumah Dinas Walikota, Senin (14/08/2017) siang tadi. “Untuk pengukuran tanah dalam rangka pembuatan sertifikat, masyarakat tidak perlu membayar, sebab semuanya telah dtanggung oleh Pemkot,” tegas Tatong.

Tatong pun meminta agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut bisa segera disosialisasikan ke masyarakat. “Kami minta Lurah dan Sangadi bisa mensosialisasikan ini ke warga, agar mereka bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah milik mereka,” tambahnya.

Untuk Kotamobagu sendiri, Tatong mengatakan kalau pihaknya mendapatkan jatah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak 10 ribu sertifikat. Dimana, hal tersebut merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk membuat sekitar 5juta sertikat tanah secara nasional. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.