BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tetap menjaga netralitas dalam proses dan tahapan Pemilukada tahun 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPP Deevy Rumondor saat menjadi narasumber, dalam kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Kotamobagu, terkait dengan sosialiasi netralitas ASN, yang digelar di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, pada Kamis 7 November 2024. “Sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi terhadap pelanggaran, kode etik dan pelanggaran disiplin,” ungkap Deevy.
“Pelanggaran kode etik sanksi secara terbuka dan tertutup, pelanggaran secara disiplin yakni hukuman disiplin sedang dan berat, dimana sesuai aturan ada tahapannya,” tambah Deevy lagi.
Soal laporan pelanggaran netralitas ASN, dikatakan oleh Deevy selain telah diatur dalam regulasi, mekanisme pelaporan juga sudah melalui link website, sebagaimana keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN dan Bawaslu. “Sehingga dari Pemerintah Kota sendiri tidak mengetahui siapa yang melapor. Ini akan diketahui setelah laporan tersebut selesai di proses dan disampaikan ke PPK dalam hal ini pak Walikota dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim yang menangani laporan tersebut, intinya pelaporan bersifat tertutup, yang tahu hanya pelapor dan yang menerima laporan, rekomendasinya seperti apa, tergantung jenis pelanggaran,” jelasnya. (*)