BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, terhitung semenjak Kamis (12/02/2015) hari ini dipastikan akan ‘menduduki’ kantor Pemkot Kotamobagu. Hal ini dilakukan untuk pra audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintahan itu.
“Kemungkinan mereka (BPK.red) akan melakukan pemeriksaan hingga 40 hari kedepan,” ujar Asisten III Pemkot Kotamobagu, Dra Jumiati Makalalag.
Untuknya, Jumiati menghimbau kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak melaksanakan tugas luar, sepanjang proses pra audit tersebut dilaksanakan.
“Jadi kepada seluruh aparatur pengelola keuangan agar belum melaksanakan tugas luar, sampai pelaksanaan pra audit oleh BPK RI ini selesai dilaksanakan,” pungkas Makalalag. (jun)