Cukup Bawa FC KTP dan KK, Warga Sudah Bisa Sewa Rusunawa di Gogagoman

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Warga yang ingin menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di Kelurahan Gogagoman, rupanya tidak perlu sibuk untuk mengurus sejumlah dokumen persyaratan penyewaan Rusunawa tersebut. Pasalnya, syarat yang diberikan oleh Pemkot Kotamobagu untuk bisa menempati Rusunawa tersebut cukup mudah. “Persyaratannya sangat mudah. Cukup membawa foto copy KTP, kartu keluarga, buku nikah bagi yang telah menikah, dan tentu harus berdomisili di wilayah Kotamobagu,” ujar Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumaha Rakyat Kotamobagu Chelsia Paputungan ST,

Selain itu, Chelsia menambahkan warga yang ingin menyewa Rusunawa tersebut, harus meminta surat keterangan belum memiliki rumah, dari Lurah dan Sangadi tempat dimana dia bermukim sebelumnya. “Ini yang harus dipenuhi, sebab Rusunawa tersebut memang diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah,” tambahnya.

Dirinya pun mempersilahkan warga yang ingin mengetahui lebih lanjut soal tata cara penyewaan Rusunawa itu, untuk bisa mendatangi langsung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kotamobagu. “Bisa juga dengan menghubungi kontak person kami di nomor 085256465353 atau 08114326440. Pasti kami layani,” tutupnya. (mg1/jun)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.