BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah, yang akan dijalani para ASN Kotamobagu pada hari Jumat (22/05/2020) lusa, dipastikan tidak akan mengganggu proses pelayanan Pemerintah Kota Kotamobagu kepada warga yang ada di daerah itu.
Pasalnya, dari edaran yang ditertbitkan oleh Pemkot Kotamobagu, ditegaskan kalau para Kepala SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, telah diminta untuk bisa mengatur penugasan kepada para ASN dan THL , saat cuti bersama. “Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal pelaksanan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap berjalan dengan baik, dan berlangsung sebagaimana mestinya,” tulis surat yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT tersebut.
Dalam edaran itu juga, ditegaskan kalau cut bersama yang akan dijalani para ASN tersebut, tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017. “Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian penegasan surat edaran tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 333 ayat 3, PP nomor 11 tahun 2017. (mg1)