Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Tak Hentikan Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat

Bagikan Artikel Ini:

 

Cuti Bersama Natal

Ilustrasi Cuti Bersama

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Cuti bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotambagu, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, dipastikan tidak akan mengurangi proses pelayanan pemerintah khususnya, instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hal ini tercermin dari Dari Surat Edaran (SE) Pemkot Kotamobagu nomor 03/Setda-KK/856/XII/2020, dimana dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT tersebut, diketahui kalau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, akan memberlakukan system shift bagi ASN yang ada di lingkungan kerja mereka, untuk tetap memberikan pelayanan.

“Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya,” demikian salah satu point dari Surat Edaran tersebut.

Masih dari surat edaran itu juga diketahui kalau berdasarkan pasal 333 ayat 2 dan ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa, 2 cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, serta  pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama cuti tahunan nya ditambah selesai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini, apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas edaran tersebut. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.