BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat Edaran Kementerian Keuangan bernomor 10/MK.07/2016 tentang pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10- persen di tiap daerah mendapatkan reaksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Ini tercermin dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP MM, saat bersua dengan sejumlah awak media, Kamis (21/04/2016) kemarin.
“Demi Indonesia kita harus siap mengorbankan dana tersebut. Kami akan segera melakuakn pemilahan kegiatan apa saja yang akan dihapus untuk menindak lanjuti hal tersebut,” ujar Tahlis,
Tahlis mengungkapkan, dengan adanya edaran tersebut Kotamobagu sendiri akan kehilangan dana sekitar Rp13,3 miliar.
“DAK yang kami terima sekitar Rp113 miliar. DImana, dari jumlah itu tentu kita harus merelakan sekitar Rp13,3 miliar untuk dipotong,” tambahnya. (jun)