Dampak Covid-19, Pemkot Himbau Warga Tidak Dirikan Pasar Ramadhan

 

Pasar Ramadhan
Hinbauan Pemkot Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pasar Ramadhan yang selalu hadir di setiap bulan suci Ramadhan dengan aneka kuliner untuk menu saat sahur dan berbuka puasa, pada tahun ditiadakan.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat imbauan nomor : 200/Setda-KK/IV/2020 berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sulawesi Utara.
Dalam imbauan tersebut juga menerangkan, tidak diperkenankan bagi masyarakat untuk membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk menjual makanan dan minuman berbuka puasa.
“Penjual makanan dan minuman berbuka puasa sebaiknya dijajakan di halaman atau diteras rumah masing-masing dengan ketentuan Menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter jarak antar pelanggan, wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual, Penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan, mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu,’tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir.Sande.Dodo.MT. (kamalbabay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.