BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) yang tidak diajukan oleh parpol sehingga tidak bisa dicairkan, akan dikembalikan ke kas daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Irianto P Mooginta kepada awak media, Jumat (11/12/2020). “Jika sampai akhir tahun di tanggal 31 Desember tidak dicairkan dana bantuan parpol tersebut, maka akan menjadi Sisa Langsung Pengguanaan Anggaran (Silpa) dan dikembalikan ke kas daerah,” ujar Irianto.
Dirinya menambahkan, untuk total bantuan dana Partai Politik di Kotamobagu sendiri tahun 2020 ini ada di angka Rp 680.522.900. Dimana, dana sebesar itu akan diberikan kepada 10 partai politik yang memiliki keterwakilan di D DPRD Kotamobagu, dengan kalkulasi perolehan suara dari masing-masing parpol pada permilu di tahun 2019, dimana setiap suara akan dikalikan dengan Rp9.700. “Untuk pencairan dana bantuan partai politik sendiri hanya sampai di bulan Desember ini. Makanya, kami harap agar pengajuan proposal pencairan dana bantuan, bagi parpol yang belum memasukkan, untuk segera mengajukan hingga pekan depan,” tambahnya.
Ditanya, masih ada berapa partai yang belum mengajukan dana tersebut. Irianto mengatakan sejauh ini tinggal 1 partai politik, yang belum mengajukan dana bantuan partai politik tersebut yakni PArtai Amanat Nasional (PAN). “Untuk Sembilan partai lainnya, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan juga Partai Persatuan Pembangunan sudah memasukkan dan telah dicairkan,” tuturnya. (mg1)