BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperlihatkan ketegasan mereka utamanya terhadap papan reklame serta baliho yang tidak memiliki ijin. Hal ini terlihat dari aksi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa (03/02/2015) siang tadi, yang melakukan pembersihan terhadap seluruh baliho, spanduk, maupun papan reklame yang dinilai ‘liar’ sebab tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat.
“Ini merupakan sebuah pelanggaran aturan yang harus kami bersihkan. Selain itu, ada juga baliho serta spanduk yang sudah kadaluarsa ijinnya ikut kami turunkan,” ujar Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP.
Sahaya pun menegskan, setiap papan reklame maupun spanduk yang dipasang di daerahnya, harus mencantumkan nomor ijin dari pemerintah setempat.
“Kalau tidak tertera nomor register meski sudah mengantongi ijin dari pemerintah, tetap akan kami turunkan,” tegasnya.
Masih menurut Sahaya, penertiba yang mereka lakukan ini juga merupakan bagian dari penataan kota. Sebab, dari penertiban itu banyak ditemukan oleh mereka iklan maupun spanduk yang dipasang di tempat terlarang seperti di pepohonan.
Ditambahkan Sahaya, papaqn reklame serta spanduk dan baliho yang dipasang dan tidak berijin, jelas merugikan pemerinta. Sebab, pengurusan ijin merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jelas kalau tidak diurus ijin pemasangan tentu Pemkot Kotamobagu akan merugi. Untuknya, kami menghimbau agar siapapun yang ingin menaikkan papan reklame serta baliho maupun spanduk, terlebih dahulu mengurus ijin ke instansi teknis terkait,” tutupnya. (jun)