Diduga Sebarkan Hoax, Denny Mokodompit Dilaporkan Langgar UU ITE

 

Diduga Sebarkan Hoax, Denny Mokodompit Dilaporkan Langgar UU ITE
Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Postingan akun facebook Denny Mokodompit DeMo Sabtu (09/03/2019) lalu di media sosial, dilaporkan ke Mapolres Kotamobagu.

Pasalnya, dalam postingan tersebut, Denny telah menuding Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melakukan intimidasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meminta baliho Denny Mokodompit yang terpasang diatas rumahnya untuk diturunkan. Hal tersebut terlihat dari kedatangan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, ke Mapolres Kotamobagu Senin (11/03/2019) pagi tadi. “Kami telah diberikan kuasa oleh Walikota Kotamobagu untuk melaporkan akun Denny Mokdompit DeMo yang diduga dimiliki oleh salah satu warga Kotamobagu, bapak Denny Mokodompit terkait dengan postingan akun facebook miliknya, yang telah menghina Walikota,” ujar Rendra.

Diduga Sebarkan Hoax, Denny Mokodompit Dilaporkan Langgar UU ITE
Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga saat melaporkan akun facebook Denny Mokodompit DeMo ke Mapolres Kotamobagu

Atas penghinaan tersebut, Rendra mengatakan kalau hal tersebut telah memenuhi unsur pasl 45 maupun pasal 27 Undang-Undang ITE. “Akun Denny Mokodompit dalam unggahannya di media sosial menurut kami telah melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan pasal 45.Untuk buktinya ada CD video, ada transkrip video tersebut, serta screen shoot akun facebook, sudah diserahkan ke pihak Mapolres Kotamobagu,” tambahnya. (tr1)

 

Baca Juga : Wanita Ini Bantah Pernyataan Denny Mokodompit Soal Intimidasi Penurunan Baliho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.