BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu, merespon soal kasus penikaman yang dilakukan YIS (24)alias Yayank, warga Keluragan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, terhadap istrinya sendiri DV (23) alias Devi, warga Kelurahan yang sama. Kejadian ini dilakukanya pada hari minggu tepatnya di Kelurahan Matali (08/04/2018) lalu.
Menurut Kepala Bidang PHP-PKA-PHA, Citra Dewi Olola, kasus tersebut adalah bagian dari tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga pihaknya akan mengawal kasus itu.
“Saya sebagai perempuan sangat mengutuk atas tindakan suaminya itu. Seharusnya walaupun ada masalah besar atau kecil yang sedang dihadapi, namun tidak harus bertindak sampai nyaris menghilangkan nyawa,” tegasnya.
Masih menurut dia lagi, bahwa pelaku tindak KDRT sekaligus kriminal itu sudah diamankan oleh pihak yang berwajib, “Saat ini sudah ditahan di Polres Bolmong. Tetapi kasus ini tetap akan kami kawal bersama melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang tergabung didalamnya Polres Bolmong hingga tuntas,” tandasnya. (febri limbanon)