BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu Sabtu (11/03/2017) akhir pecan lalu melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan yang merupakan warga Desa poyowa Besar Satu. Pendampingan tersebut dilakukan oleh instansi yang dipimpin oleh Sitti Rafiqa Bora SE tersebut bersama dengan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ke Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang Manado. “Korban kami bawa untuk diperiksa kejiwaannya. Kami ingin memastikan korban tidak ada trauma akibat dari peristiwa tersebut,” ucap Rafiqa.
Rafiwa mengatakan, korban sudah menjalani sejumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ahli kejiwaan di RSJ tersebut. Dimana, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. “Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Kalau memang terbukti, tentu pelaku akan dihukum berat,” tegasnya.
Rafiqa pun menegaskan kalau pihaknya tidak akan main-main dengan kasus seperti itu. Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan sebuah perbuatan amoral yang harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang. (mg1/jun)