Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Soal Denda Untuk Pekerjaan Yang Terlambat

Bagikan Artikel Ini:

 

Paket Proyek Triwulan IVBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Memasuki triwulan IV di tahun anggaran 2022, proyek pekerjaan fisik yang tengah dikerjakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kotamobagu.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Emba Mokodongan ST, kepada awak media belum lama ini. Dimana, Emba menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku, bagi kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,” ucap Emba.

Tidak hanya itu, Emba bahkan mengatakan pihak perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan.  “Kalupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Untuk hal tersebut, Emba berharap bagi para kontaktor dapan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontak. “Selain itu kwalitas pekerjaan juga harus di taati,” tandasnya. (*/junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.