BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pembayaran honor aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada pad 15 Desa se Kotamobagu, terhitung mulai triwulan IV tahun 2017 ini mulai dihentikan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu Dolly Zulhadji SH saat dikonfirmasi Senin (23/10/2017) pagi tadi.
“Jadi yang dianggarkan untuk triwulan IV adalah honor Linmas di Kelurahan saja. Maka terhitung mulai akhir tahun ini, kita hanya akan membayarkan upah mereka paqra petugas di Kelurahan,” ujar Dolly,
Lantas, bagaimana dengan nasib para Linmas di Desa?. Menjawab ini, Dolly mengatakan kalau itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Desa yang ada di Kotamobagu. “Untuk honor Linmas di Desa sudah ditata dalam Dana Desa. Tentunya dengan demikian kita tidak bisa lagi mengalokasikan dana tersebut di APBD,” tambahnya.
Dolly mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai akibat dari besarnya potongan yang diterima instansi SKPD di Kotamobagu, untuk pengalokasikan penambahan Dana Desa. “Selain itu, secara regulasi tentu tidak mungkin memberikan honor dengan sumber yang sama yakni APBD,” tutupnya. (mg1/jun)