Dinkes Kotamobagu Gelar Visitasi Klinik di Rutan Kelas IIB

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, melaksanakan Kegiatan Visitasi Klinik Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Visitasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kotamobagu, pada e1 Juli 2025 akhir pekan lalu, dalam rangka Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik.

Lewat siaran pers yang dipublikasi oleh Dinas Kesehatan Kotamobagu itu, Visitasi tersebut akan dijadikan salah satu dasar pembuatan dokumen berita acara rekomendasi, dimana dalam dokumen itu nantinya berisi temuan, evaluasi dan rekomendasi perbaikan jika ada kekurangan.

“Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Izin Operasional Klinik,” ucapnya.

Dengan adanya Izin Operasional, Klinik memiliki legalitas untuk berfungsi, sehingga dapat menjamin warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai manusia, sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses