Discapil Sosialiasi Dokumen Kependudukan Sebagai Syarat Penerbitan Sertifikat Prona

Discapil Sosialiasi Dokumen Kependudukan Sebagai Syarat Penerbitan Sertifikat Prona
Sosialisasi pengurusan dokumen kependudukan oleh Discapil Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah untuk menggenjot pembuatan dokumen kependudukan oleh warga, terus dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu. Hal ini terlihat dari kegiatan sosialiasi dokumen kependudukan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Prona yang digelar instansi tersebut bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, Kamis (09/02/2017) kemarin. Dimana, kegiatan yang digelar di Desa Bilalang I tersebut dikatakan oleh Kepala Discapilduk Kotamobagu Virginia Olii merupakan langkan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan.

“Pengurusan pembuatan sertifikat tanah lewat prona yang dilakukan oleh BPN memerlukan dokumen kependudukan sebagai salah satu syarat. Makanya, kami ikut dalam sosialiasi tersebut sebagai langkah agar warga bisa lebih paham pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,” ujar Olii.

Selain itu, Olii juga mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya pun ikut menjelaskan alur pengurusan dokumen kependudukan yang harus dilakukan oleh warga. “Beberapa syarat agar dokumen kependudukan bisa diterbitkan juga sudah kami sosialiasikan. Sehingga, warga yang akan datang untuk mengurus dokumen kependudukan mereka bisa melengkapi syarat yang diminta, agar proses penerbitan dokumen kependudukan mereka berjalan lancar,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.