BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan terkait kewajiban retribusi pasar. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM), Pemkot mengimbau seluruh pedagang dan pengguna ruko maupun kios di Pasar 23 Maret agar taat membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan usai dilakukan penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut yang diketahui menunggak pembayaran retribusi tahun 2024. Tindakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban retribusi bagi pengguna fasilitas pasar milik daerah.
Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menegaskan bahwa kepatuhan membayar retribusi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Retribusi, kata dia, digunakan untuk mendukung pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kenyamanan fasilitas pasar.
“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret. Jadi, kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).
Sebagai bentuk penegakan aturan, pihaknya telah menutup Ruko A10 yang menunggak retribusi sejak tahun lalu. Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak menunda kewajiban pembayaran.
“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.
Penertiban tersebut bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keadilan bagi para pedagang yang telah tertib membayar. Disdagkop-UKM menilai, penunggakan retribusi dapat menghambat optimalisasi layanan pasar dan berdampak pada keseimbangan pengelolaan fasilitas umum.
Pasar 23 Maret sendiri merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kotamobagu dengan ratusan kios dan ruko yang dikelola pemerintah daerah. Berdasarkan data Disdagkop-UKM, lebih dari 80 persen pedagang telah melunasi kewajiban retribusi, namun masih ada sebagian kecil yang belum taat.
Dengan adanya tindakan penertiban ini, Pemkot Kotamobagu berharap para pelaku usaha dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya membayar retribusi. Langkah ini juga menjadi upaya menciptakan sistem perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Pemkot menegaskan bahwa pembayaran retribusi pasar tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga menjadi wujud partisipasi aktif pedagang dalam menjaga kelangsungan fasilitas publik yang mereka gunakan setiap hari. “Kami tidak ingin menindak, tapi menertibkan demi kenyamanan bersama,” tutup Apri.***






