BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, bersedia untuk mengganti atau mencetak kembali KTP Elektronik warga yang hilang.
Hal tersebut tercermin dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu belum lama ini, yang menerangkan kalau proses penggantian KTP elektronik yang hilang tersebut bisa dilakukan mereka. “Untuk KTP elektronik yang hilang kami akan menggantikan kembali dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian,”demikian yang tertera dalam pengumuman tersebut.
Pengumuman yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii SE, serta dicap basah oleh instansi tersebut juga menerangkan kalau mereka pun bersedia untuk menggantikan kembali KTP Elektronik warga yang telah rusak. “Untuk KTP elektronik yang sudah rusak akan kami cetak kembali dengan membawa serta KTP elektronik yang rusak tersebut. Pelayanan ini sendiri dilakukan dengan tidak dipungut biaya,” tambahnya. (fb)
Baca Juga : Jelang Pemilu, Disudkcapil Kotamobagu Tetap Layani Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik