BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Tim gabungan yang terdiri dari Densub POM-AD Kotamobagu dan Satlantas Polres Kotamobagu, mulai menindak tegas para Juru Parkir Liar di Jalan Nasional dan kawasan pusat perbelanjaan Jalan Kartini, Kamis (16/5/2024).
Salah satu, tindakan yang dilakukan salah satu menyita KTP milik pelaku, selanjutnya menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum terkait pungutan liar atau pungli.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, tindakan yang mulai diberlakukan adalah tindakan represif lantaran himbauan secara persuasif yang sudah beberapa kali disampaikan tidak diindahkan oleh para Juru Parkir Liar. “Kemarin kami sudah beberapa kali turun langsung dan menghimbau, akan tetapi para juru parkir liar untuk tidak melakukan pungutan liar. Saat kami menahan KTP pelaku dan besok pada jam 9 pagi kami undang mereka untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” kata Anas Tungkagi.
Anas Tungkagi juga mengatakan, jika setelah membuat surat pernyataan namun kembali lagi beraktivitas, maka akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. “Jika masih mengulangi dan tidak kapok, maka mereka akan berurusan dengan Tim Siber Pungli Reskrim Polres Kotamobagu, karena itu sudah masuk ranah pidana,”tegasnya. (*)