BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan tidak akan bertanggung jawab untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor di sejumlah lahan parkir yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan SPd kepada sejumlah awak media, Senin (14/10/2019). “Iya, kita kewenangannya hanyalah menyediakan lahan parkir di tempat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda), yang tentunya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Nasli.
Soal pernyataan Nasli yang sempat mengatakan kalau pihaknya akan memberikan ganti rugi kehilangan kendaraan, kepada warga ketika kendaraan bermotor milik mereka hilang, Nasli mengaku khilaf soal itu. “Ternyata itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah Yang diatur dalam Perda. Setelah saya periksa lagi, baik itu Perda retribusi parkir yang lama maupun yang batu tidak mengatur itu,” tambahnya.
Menurut Nasli yang diatur dalam Perda, hanyalah persoalan karcis yang hilang. “Jadi yang diatur di Perda itu ternyata untuk karcis hilang, bukan kendaraan yang hilang. Untuk karcis yang hilang atau tidak bisa ditunjukkan saat akan keluar dari lahan parkir, maka pengendara wajib untuk memperlihatkan identitas kendaraan yang dibawa, sekaligus dengan KTP pengendara untuk diperiksa,” tuturnya. (jun)