BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu, meminta kepada 351 perusahaan yang ada di Kotamobagu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Disnaker, Hidayat Mokoginta, kepada awak media beritatotabuan.com, Rabu (30/05/2018).
Menurutnya bagi karyawan yang bekerja penuh di perusahaan bersangkutan supaya membayarkan THR para karyawannya. “Di Kotamobagu ada 351 perusahaan, dan setiap perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawan karena sudah aturan yang mengatur itu,” kata dia.
Tanpa terkecuali, mulai dari perusahaan kecil dan besar harus membayar THR nya. “Saat ini kami masih menunggu surat dari Gubernur terkait pembayaran THR para karyawan, setelah itu surat tersebut akan dilayangkan ke setiap perusahaan tersebut. Olehnya apabila karyawan telah bekerja aktif maka perusahaan harus membayarkan hak mereka,” jelasnya. (febri limbanon)